Pindah Penduduk (Antar Desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)
[vfb id=7]
Kelengkapan yang harus dibawa :
- Pengantar RT/RW dan Dukuh
- KK dan KTP Asli Yang Bersangkutan.
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan selanjutnya dibawa ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo.