[vfb id=7]

Kelengkapan yang harus dibawa :

  • Pengantar RT/RW dan Dukuh
  • KK dan KTP Asli Yang Bersangkutan.

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan selanjutnya dibawa ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo.