Penduduk Datang
[vfb id=8]
Kelengkapan yang harus dibawa :
(a) Datang Dari Luar Desa (Antar desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)
- Pengantar RT/RW dan Dukuh Tujuan
- KK Asli Jika Numpang KK/Pisah KK.
Keterangan : Setelah dari Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo dan mengisi data di atas seluruh persyaratan dibawa ke Kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa, selanjutnya dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan.
(b) Datang Dalam Desa (Untuk Proses Pecak KK/terjadi perubahan KK)
- Pengantar RT/RW dan Dukuh Tujuan
- KK dan KTP Asli Jika Numpang KK/Pisah KK.
Keterangan : Setelah mengisi data di atas, Seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan.