A. Pelayanan Kependudukan Desa Bulu Lor :

1. Perekaman KTP Elektronik

2. Membuat Surat Kelahiran

3. Membuat Surat Kematian

4. Kutipan II Akta Kelahiran

5. Pindah Penduduk (Antar Desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)

6. Penduduk Datang :

(a) Datang Dari Luar Desa (Antar desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)

(b) Datang Dalam Desa (Untuk Proses Pecak KK/terjadi perubahan KK)

7. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);

(a) Pembaruan

(b) Perubahan ( Pekerjaan, Status Perkawinan, Status Pekerjaan, Alamat)

8. Pengajuan Surat Keterangan Untuk Nikah

B. Pelayan Umum :

Semua Pelayanan Membawa Pengantar RT/RW dan Dukuh

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2. Surat Keterangan Yang Dibutuhkan ( SKTM, Usaha, Domisili, Asal-usul Tanah, Beda Nama/Tanggal Lahir, dsb)